Senin, 08 November 2010

Pembunuhan tak sengaja


Polisi Pelaku Salah Tembak Hanya Dianggap Lalai



PEKANBARU - Masih Ingat kasus pembunuhan Edikson Sianturi (38) warga Siak yang tewas akibat salah tembak oleh pasukan Buser Poltabes Pekanbaru dan Polres Siak? Pelaku pembunuh itu kini masih bebas berkeliaran dan masih berdinas.
 
Demikian diungkapkan pengacara keluarga Edikson Sianturi, Hendrik, usai mendatangi menemui Kapolda Riau Brigjen Pol Adjei Rustam Ramdja. Dia mengungkapkan katanya ternyata pelaku pembunuhan hanya dikenakan pasal kelalaian.
 
“Setelah berjumpa dengan Pak Kapolda tadi, terkesan seperti ada pembelaan dalam kasus ini. Hal itu karena pelakunya yakni Irwan Samsul saya lupa pangkatnya hanya dikenakan pasal kelalaian dan sama sekali tidak ditahan,” katanya dalam perbincangan dengan okezone, Rabu (27/1/2010).
 
Hal ini tentu membuat semua keluarga Edikson kecewa. Pasalnya kasus yang sudah lama bergulir. Menurut dia, Polda Riau benar-benar membela anggota yang nyata-nyata berbuat salah dengan menghilangkan nyawa orang lain.
 
Dalam kasus ini katanya, penembakan yang terjadi pada 22 Mei 2009 silam lalu di dekat rumahnya di Kandis, polisi menembak Edikson tanpa melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu.
 
Dan fatalnya, Edikson yang sehari-hari sebagai sopir yang dituduh sebagai gerombolan pencuri ini tewas setelah kepalanya ditembus timah panas petugas. Dan setelah tewas, belakangan polisi mengklarifikasi kalau Edikson adalah korban salah tembak.
 
“Seharusnya tersangka penembakan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukuman di atas 5 tahun dan harus ditahan, bukan pasal kelalainya saja. Ini sungguh tidak adil. Ini bisa memperburuk cita Polri,” katanya yang datang ke Polda Riau untuk menentut keadilan.
 
Kasus salah tembak ini bermula ketika Mei 2009 lalu Edikson dan 3 rekannya sedang main kartu domino. Saat itu tim buser yang menuduh Edikson kawanan penjahat langsung menembakinya dan menyebabkan suami Nurhayati ini meregang nyawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar