Senin, 02 Agustus 2010

ushul fiqih

Sebelum kita mempelajari ushul fiqih ada baiknya kita mengetahui definisi dari ushul fiqih,Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan, tinjauan yang pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ushul dan kata fiqih.Ushul adalah bentuk jamak dari "al-Ashl" yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok' (ashlul jidar) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' (ashlul asy-syajar) yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman dalam surat ibrohim ayat 24, yang artinya:

"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit" [QS. Ibrohim : 24]

Dan Fiqih secara bahasa adalah pemahaman (al-fahmu), diantara dalilnya adalah firman Allah, yang artinya sebagai berikut :

"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)

sedangkan ushul fiqih menurut istilah adalah:

"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya
yang terperinci."

Adapun yang dimaksud dengan perkataan " Mengetahui" adalah Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih. Dan yang dimaksud dengan perkataan "Hukum-hukum syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal, seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian dan hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah. Yang dimaksud dengan perkataan "Amaliah" adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah,
seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah. Yang dimaksud dengan perkataan "dengan dalildalilnya yang terperinci" adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu
Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil fiqih yang umum.
Tinjauan yang kedua adalah tinjauan dari keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu,
maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan :

"Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil
faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah."

Yang dimaksud dengan perkataan "yang umum/mujmal", kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi)". Maka tidak termasuk dari "yang umum adalah dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah. Yang dimaksud dari perkataan "dan cara mengambil faidah darinya" yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari
dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih. dan yang dimaksud dengan perkataan ( "kondisi orang yang mengambil faidah"), yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah (mustafid) karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalildalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.

Source

www.Insansejati.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar