Senin, 08 November 2010

Pembunuhan tak sengaja


Polisi Pelaku Salah Tembak Hanya Dianggap Lalai



PEKANBARU - Masih Ingat kasus pembunuhan Edikson Sianturi (38) warga Siak yang tewas akibat salah tembak oleh pasukan Buser Poltabes Pekanbaru dan Polres Siak? Pelaku pembunuh itu kini masih bebas berkeliaran dan masih berdinas.
 
Demikian diungkapkan pengacara keluarga Edikson Sianturi, Hendrik, usai mendatangi menemui Kapolda Riau Brigjen Pol Adjei Rustam Ramdja. Dia mengungkapkan katanya ternyata pelaku pembunuhan hanya dikenakan pasal kelalaian.
 
“Setelah berjumpa dengan Pak Kapolda tadi, terkesan seperti ada pembelaan dalam kasus ini. Hal itu karena pelakunya yakni Irwan Samsul saya lupa pangkatnya hanya dikenakan pasal kelalaian dan sama sekali tidak ditahan,” katanya dalam perbincangan dengan okezone, Rabu (27/1/2010).
 
Hal ini tentu membuat semua keluarga Edikson kecewa. Pasalnya kasus yang sudah lama bergulir. Menurut dia, Polda Riau benar-benar membela anggota yang nyata-nyata berbuat salah dengan menghilangkan nyawa orang lain.
 
Dalam kasus ini katanya, penembakan yang terjadi pada 22 Mei 2009 silam lalu di dekat rumahnya di Kandis, polisi menembak Edikson tanpa melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu.
 
Dan fatalnya, Edikson yang sehari-hari sebagai sopir yang dituduh sebagai gerombolan pencuri ini tewas setelah kepalanya ditembus timah panas petugas. Dan setelah tewas, belakangan polisi mengklarifikasi kalau Edikson adalah korban salah tembak.
 
“Seharusnya tersangka penembakan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukuman di atas 5 tahun dan harus ditahan, bukan pasal kelalainya saja. Ini sungguh tidak adil. Ini bisa memperburuk cita Polri,” katanya yang datang ke Polda Riau untuk menentut keadilan.
 
Kasus salah tembak ini bermula ketika Mei 2009 lalu Edikson dan 3 rekannya sedang main kartu domino. Saat itu tim buser yang menuduh Edikson kawanan penjahat langsung menembakinya dan menyebabkan suami Nurhayati ini meregang nyawa.
~Pembunuhan sengaja~

Berita Pembunuhan di Sekolah Shaanxi Ditutupi



Pembunuhan di sekolah Shaanxi terjadi beberapa hari yang lalu. Ketika laporan ini ditulis, 11 dari anak-anak yang dirawat dirumah sakit masih dalam keadaan gawat. Keluarga dari kesembilan anak yang tewas dan 11 yang cedera diperingatkan untuk tidak memberikan wawancara kepada wartawan. Tempat kejadian masih ditutup.

Pada pagi hari 12 Mei, seorang pria melakukan pembunuhan pada sekolah TK swasta di Desa Linchang, Wilayah Nanzheng, provinsi Shaanxi. Mereka yang cedera dikirim ke rumah sakit Kota Hanzhong untuk perawatan darurat. Si pembunuh Wu Huanmin, melakukan bunuh diri setelah pulang ke rumahnya.

Mr. Wu anggota keluarga dari anak yang cedera, mengatakan kepada The Epoch Times bahwa anak-anak yang cedera dirawat di dua rumah sakit yang berbeda." Rezim memaksa kami untuk tidak mengatakannya. Mereka memisahkan kami karena ketakutan kami akan membuat masalah."

Mr. Wu dari Desa Linchang mengatakan, "Informasi diblokir wartawan dilarang masuk. Jalan telah diblokir sejak beberapa hari dan tiga kelompok polisi mengurung sekolah TK, sehingga tidak ada jalan masuk. Polisi berdiri disana dalam hujan mencegah wartawan untuk masuk. Mereka juga mengatakan kepada keluarga yang anaknya meninggal untuk tidak mengatakan sesuatu jika ditanya wartawan."

Cucu laki-laki Mr. Wu yag berumur 5 tahun adalah salah satu dari anak yang cedera. Mr. Wu mengatakan cucunya menderita luka serius di kepala, masih tidak bisa bicara, mungkin akan menjadi cacat seumur hidup.

Sejauh yang diketahui wartawan, penguasa setempat tidak perencanaan untuk menangani kasus ini, polisi penyelidik tidak memberikan penjelasan kepada keluarga korban. Sehari setelah kejadian, keluarga dari tujuh anak yang meninggal memblokir jalan di depan Rumah sakit 3201 untuk meminta penyelesaian yang layak dari pemerintah. Polisi lalu lintas kemudian memaksa mereka untuk pergi.

Senin, 02 Agustus 2010

ushul fiqih

Sebelum kita mempelajari ushul fiqih ada baiknya kita mengetahui definisi dari ushul fiqih,Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan, tinjauan yang pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ushul dan kata fiqih.Ushul adalah bentuk jamak dari "al-Ashl" yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok' (ashlul jidar) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' (ashlul asy-syajar) yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman dalam surat ibrohim ayat 24, yang artinya:

"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit" [QS. Ibrohim : 24]

Dan Fiqih secara bahasa adalah pemahaman (al-fahmu), diantara dalilnya adalah firman Allah, yang artinya sebagai berikut :

"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)

sedangkan ushul fiqih menurut istilah adalah:

"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya
yang terperinci."

Adapun yang dimaksud dengan perkataan " Mengetahui" adalah Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih. Dan yang dimaksud dengan perkataan "Hukum-hukum syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal, seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian dan hukum-hukum adat (kebiasaan) seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah. Yang dimaksud dengan perkataan "Amaliah" adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah,
seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah. Yang dimaksud dengan perkataan "dengan dalildalilnya yang terperinci" adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu
Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil fiqih yang umum.
Tinjauan yang kedua adalah tinjauan dari keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu,
maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan :

"Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil
faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah."

Yang dimaksud dengan perkataan "yang umum/mujmal", kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi)". Maka tidak termasuk dari "yang umum adalah dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah. Yang dimaksud dari perkataan "dan cara mengambil faidah darinya" yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari
dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih. dan yang dimaksud dengan perkataan ( "kondisi orang yang mengambil faidah"), yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah (mustafid) karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalildalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.

Source

www.Insansejati.com